Penerapan Pasal 55 KUHPidana dapat diartikan sebagai seseorang yang ikut membantu melancarkan aksi tindak pidana tersebut, baik sebelum tindak kejahatan itu dilakukan atau setelah kejahatan tersebut dilaksanakan.Human immunodeficiency virus (HIV) merupakan masalah kesehatan worldwide karena penyebarannya yang sangat cepat dan sulit untuk dideteksi.